JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik periode 12–18 Januari 2026 untuk seluruh pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi. Besaran tarif per kWh tetap tidak mengalami perubahan dari sebelumnya.
Keputusan ini mengacu pada Tarif Dasar Listrik (TDL) Triwulan I 2026 yang berlaku sejak awal tahun. Langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga di tengah pemulihan ekonomi nasional.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan kebijakan tarif listrik ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat. “Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujarnya.
Pemerintah menekankan bahwa tarif listrik pelanggan nonsubsidi dapat mengalami penyesuaian setiap tiga bulan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif listrik.
Tarif Listrik Nonsubsidi: Tetap Sesuai Golongan Daya
Proses penyesuaian tarif listrik nonsubsidi mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi. Nilai tukar rupiah, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) menjadi faktor penentu.
Tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar disesuaikan dengan golongan daya. Bedanya, pelanggan prabayar membeli token listrik sebelum pemakaian, sementara pascabayar membayar tagihan setelah penggunaan listrik.
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi R-1/TR 900 VA, tarif listrik per kWh adalah Rp 1.352. Sementara R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing dikenai tarif Rp 1.444,70 per kWh.
Pelanggan R-2/TR dengan daya 3.500–5.500 VA membayar Rp 1.699,53 per kWh. Untuk R-3/TR 6.600 VA ke atas, tarif listrik juga tetap Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan bisnis dan pemerintah juga memiliki tarif yang menyesuaikan golongan daya. B-2/TR (6.600 VA–200 kVA) dikenai Rp 1.444,70 per kWh, sedangkan P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA) Rp 1.699,53 per kWh.
Penerangan jalan umum atau P-3/TR di atas 200 kVA juga mengikuti tarif Rp 1.699,53 per kWh. Hal ini memastikan biaya listrik instansi pemerintah dan publik tetap terkontrol.
Tarif Listrik Subsidi: Harga Tetap untuk Rumah Tangga
Golongan pelanggan rumah tangga 450 VA bersubsidi membayar Rp 415 per kWh. Sementara rumah tangga 900 VA bersubsidi tetap dikenai Rp 605 per kWh.
Untuk Rumah Tangga Mampu (RTM) dengan daya 900 VA, tarif listrik adalah Rp 1.352 per kWh. Golongan rumah tangga 1.300–2.200 VA tetap Rp 1.444,70 per kWh.
Rumah tangga 3.500 VA ke atas juga tidak mengalami perubahan tarif, yakni Rp 1.699,53 per kWh. Kebijakan ini membantu masyarakat menyesuaikan penggunaan listrik agar tagihan tetap terkendali.
Dengan tarif listrik yang stabil, pelanggan dapat merencanakan konsumsi listrik lebih efektif. Hal ini juga mendukung upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di awal tahun 2026.
Dampak Stabilnya Tarif Listrik bagi Konsumen
Tetapnya tarif listrik memberi kepastian bagi rumah tangga dalam menyusun anggaran bulanan. Masyarakat tidak perlu khawatir adanya lonjakan biaya listrik yang bisa membebani pengeluaran.
Pelanggan prabayar juga dapat memanfaatkan harga yang stabil untuk membeli token listrik dalam jumlah yang sesuai kebutuhan. Sedangkan pelanggan pascabayar dapat menghitung tagihan listrik dengan lebih pasti setiap bulan.
Stabilnya harga listrik di semua golongan juga berdampak positif bagi sektor usaha. Pelaku bisnis dapat merencanakan biaya operasional listrik tanpa risiko kenaikan mendadak.
Selain itu, keputusan pemerintah menjaga tarif listrik tetap berlaku di periode 12–18 Januari 2026 sebagai bentuk perlindungan konsumen. Kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah menstabilkan ekonomi rumah tangga selama masa pemulihan.
Pelanggan disarankan tetap memantau informasi resmi dari PLN mengenai tarif dan kebijakan tambahan. Hal ini penting untuk memastikan penggunaan listrik lebih efisien dan hemat energi.
Dengan mengetahui tarif listrik per kWh yang berlaku, masyarakat dapat menyesuaikan pemakaian listrik. Langkah ini sekaligus membantu rumah tangga dan pelaku usaha mengatur pengeluaran secara lebih cermat.
Stabilnya tarif listrik Triwulan I 2026 menunjukkan komitmen pemerintah menjaga kesejahteraan masyarakat. Konsumen di seluruh Indonesia tetap mendapat kepastian harga listrik tanpa harus menanggung kenaikan mendadak.
Kebijakan ini juga mendorong efisiensi energi karena masyarakat lebih sadar akan penggunaan listrik. Dengan demikian, stabilitas tarif listrik menjadi bagian penting dari strategi ekonomi nasional awal tahun 2026.